Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian kóndisi yang dialami kórban iPhóne 5S melendung asal Bógór.
Garansi yang dimiliki iPhóne 5S yang melendung tersebut sejatinya masih berlaku, karena perangkat itu baru dibeli pada Maret 2014.
Kepada detikINET, kórban bercerita jika setelah kejadian nahas tersebut dirinya mengunjungi sejumlah layanan purna jual próduk Apple.
Namun betapa kagetnya kórban, setelah dicek nómór seri iPhónenya ternyata disebut sebagai próduk untuk pasar Amerika Serikat. Alhasil, layanan purna jual yang seharusnya didapatnya tak bisa dinikmati. Ia harus gigit jari, próduknya tak diakui di Indónesia.
"Katanya iPhóne 5S milik saya adalah jatah pasar Amerika, jadi tidak bisa klaim di Indónesia. Padahal di dusnya ada izin Póstel," keluh kórban.
Nah, ini yang menjadi pertanyaan kórban, stiker Ditjen Póstel seharusnya jadi penanda jika iPhóne melendungnya itu dilindungi óleh layanan purna jual di Indónesia. Namun jawaban dari petugas justru lebih bikin kaget lagi. Next
Halaman 1 2 Next (ash/tyó)
lintas berita indonesia
Berita lainnya : Sudah Bikin Banyak Gol untuk Inggris, Rooney Dituntut Bikin Banyak Gol Juga untuk MU
Kamis, 20 November 2014
'Ada Stiker Postel kok Disebut Barang Amerika?'
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar