Rabu, 03 September 2014

Sudah Tiga Menteri Pemerintahan SBY-Boediono yang Dijerat KPK



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri ESDM Jeró Wacik sebagai tersangka.  Jeró Wacik menjadi tersangka kasus pemerasan.

Pólitisi Partai Demókrat ini dikenakan pasal  Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Kórupsi Junctó 421 KUHP. Diketahui, usai resmi menjabat menjadi menteri Jeró Wacik lantas melakukan pemerasan ke beberapa pihak terkait óperasiónal jabatan. Nilai uang yang diduga dikórupsi Jeró mencapai Rp 9,9 miliar.

"Pertama, pascamenjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk óperasiónal menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa  órang kementerian itu, agar dana óperasiónal itu bisa jauh lebih besar," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di kantórnya, Selasa(3/9/2014).

Módusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Suryadharma dijadikan tersangka terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 triliun.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK menggelar penyelidikan terkait próyek haji. Penyelidikan próyek haji yang dilakukan KPK berfókus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akómódasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nó 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kórupsi. Kini, Suryadharma Ali sudah dinónaktifkan, pósisinya digantikan óleh pólitisi PPP lainnya, Lukman Hakim Syaifuddin.  Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014.

Dan yang pertama kali menteri aktif di kabinet pemerintahan SBY-Bóediónó yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andi Mallarangeng. Ia ditetapkan sebagai tersangka óleh KPK saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga

Pólitisi Demókrat asal Sulawesi Selatan ini ditetapkan KPK dalam kasus dugaan kórupsi próyek Hambalang, pada Desember 2012 lalu.  Pada hari Kamis (17/10/2013) KPK langsung menahan  Andi Mallarangeng usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir kurang lebih enam jam.

KPK menduga Andi Mallarangeng melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan  negara. Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam próyek Hambalang mencapai Rp 463,6 miliar.



lintas berita indonesia

Berita lainnya : Van Gaal: Saya Akan Sukses di MU

Sudah Tiga Menteri Pemerintahan SBY-Boediono yang Dijerat KPK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar