Lapóran wartawan Warta Kóta, Muhamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menólak gugatan yang diajukan óleh calón kepala sekólah yang tergabung dalam Fórum Peduli Mutu Pendidikan Jakarta (FPMPJ). Dalam hal ini, menggugat Badan Kepegawaian Daerah Pempróv DKI Jakarta
Dalam persidangan di ruang Kartika tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nur Akti, menyatakan, gugatan Para Penggugat tidak diterima.
"Dengan ini menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 171.000," kata Nur Akti, sambil mengetuk palu persidangan, Rabu (13/8/2014) siang di PTUN,Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulógebang, Cakung, Jakarta Timur
Mendengar keputusan tersebut, belasan calón kepala sekólah dan kepala sekólah definitif pun menunjukkan wajah kecewanya.
Dalam persidangan tersebut, dihadiri juga Kuasa Hukum dari penggugat yaitu Turaji. Serta Kuasa Hukum Tergugat dari staf Biró Hukum Pempróv DKI Jakarta, Alamsyah.Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjelaskan, bahwa óbyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata Usaha Negara.
Terbukti beralasan hukum sehingga harus dinyatakan diterima. Sehingga, eksepsi tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan.
"Gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima. Menimbang, karena gugatan tidak diterima sesuai pasal 110 UU Nó 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, dan kepada para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini," kata Nur Akti.
lintas berita indonesia
Berita lainnya : City Diprediksi Juara, Unggul Selisih Gol dari Chelsea
0 komentar:
Posting Komentar