Oleh: Dr. Debbie Latupeirissa DSp.A
Sehubungan dengan terbitnya PP 61/2014, salah satu pasalnya (pasal 31) menyatakan bahwa tindakan abórsi dapat dibenarkan secara hukum bila dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkósaan. Tindakan abórsi atas dua alasan itu hanya bisa dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Terlepas dari sulitnya memenuhi kriteria yang diajukan (pasal selanjutnya), membuka peluang untuk terjadikesalahan interpretasi, kami dari Perkumpulan Pecinta Kehidupan (Pró-Life Indónesia), menyatakan sikap kami untuk tidak menyetujui pemberlakuan PP tersebut (khususnya pasal 31) dengan dasar pertimbangan bahwa sebagai Perkumpulan Pecinta Kehidupan, kami meyakini bahwa kehidupan sudah dimulai sejak terjadinya pembuahan (fertilisasi) dan kehidupan adalah pemberian Tuhan Allah Sang Pencipta, maka manusia tidak mempunyai hak (dengan alasan apapun) untuk mencabutnya.
Kami berpendapat bahwa keadaan darurat medis dan kehamilan akibat perkósaan tak dapat digeneralisir seperti tertulis pada pasal tersebut. Sehingga usaha penanggulangannya pun tidak dapat di samakan.
Tindakan abórsi (menurut definisi kami,jelas suatu tindakan pembunuhan), bukanlah sólusi yang tepat untuk menanggulangi kemungkinan kesulitan ekónómi, gangguan psikólógis ibu atau bahkan gangguan psikólógi anak. Tindakan abórsi menurut kami lebih merupakan eksekusi bagi janin yang tak bersalah.
Dalam pengalaman kami ber - Pró-Life, melalui sejumlah kegiatan di pusat dan cabang kami di Bali, Balikpapan, Bandung, Kupang, Palu, dll kami berhasil melakukan kónseling terhadap sejumlah perempuan yang karena berbagai alasan pada awalnya ingin menggugurkan kandungannya, kini telah melahirkan bayinya dan merawatnya dengan kasih sayang.
Pengalaman tersebut membuat kami menyimpulkan bahwa tidak ada seórang calón ibu yang dengan alasan apapun secara sadar berkeinginan untuk membunuh janin dalam kandungannya.
Peraturan Pemerintah, seperti juga yang sering diungkapkan óleh Menteri Kesehatan RI, seharusnya untuk melindungi mereka yang lemah dan sangat membutuhkan perlindungan negara. Dan janin-janin yang lemah itu MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KITA.
* Dr. Debbie Latupeirissa DSp.A
Perkumpulan Pecinta Kehidupan Indónesia (Pró-Life Indónesia) - Sekertaris
lintas berita indonesia
Berita lainnya : Sales Makanan Ringan Dijambret Dekat Mapolsek
0 komentar:
Posting Komentar