TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Di tengah minimnya stók bahan bakar minyak (BBM) sekaligus keterbatasan kuóta jenis sólar maupun bensin di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi beberapa minggu terakhir, dijadikan óknum masyarakat untuk menimbun. Seperti yang terjadi di Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Satuan Reserse kriminal (Reskrim) unit Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Ipda Sóndi Fraguna menggerebek lókasi "kencing" minyak dari truk tangki ke jeriken yang berlókasi di Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI, Selasa (26/8).
Dari hasil penggrebekan tersebut, pólisi mengamankan 3 dari 4 órang pelaku yang salah satunya yakni seórang sópir truk tangki jenis Mitsubishi warna biru hitam bernópól BG 8389 AI yang mengangkut sebanyak 16 ribu liter bahan bakar jenis sólar, 23 jeriken warna biru yang berisikan 35 liter minyak sólar, satu buah drum warna merah putih bermerek Pertamina, 6 buah ember plastik warna putih, 3 buah selang minyak berukuran 6 meter, serta 2 buah córóng minyak plastik warna merah.
Berikut barang bukti dan ketiga pelaku yang pada saat dilakukan penggrebekan berada di lókasi dan sedang melakukan "kencing" minyak dari truk tangki ke jeriken, akhirnya di gelandang petugas ke Mapólres OI.
Ketiganya yakni Sópir truk tangki perusahaan industri PT Kelantan Sakti Utama yang berlókasi di Prabumulih, yakni Aidil Adha (34) warga Dusun II Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI.
Diantóró Susiantó (34), kernet truk, warga Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Plaju Palembang serta Budiantó (34) warga Pal 7 Desa Ibul Besar 2 Pemulutan.
Sementara satu órang pelaku yang diduga sebagai penimbun minyak berisial Dfd (DPO) berhasil kabur dari sergapan pólisi.
Dihadapan penyidik, Diantóró Susiantó selaku kernet truk pengangkut 16 ribu liter sólar mengatakan, sebelum digrebek ia baru mengeluarkan 60 liter sólar dari truk tangki milik PT Kelantan Sakti Utama.
"Rencananya mau "kencing" 100 liter sólar. Pas baru 60 liter malah tertangkap," ujarnya.
Kapólres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Dhafid Shidiq membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti puluhan jeriken minyak sólar hasil penimbunan yang dilakukan óleh Dfd (DPO) Cs yang sudah pernah terjerat pada kasus yang sama.
"Seharusnya ribuan liter sólar tersebut, diperuntukkan ke Prabumulih. Namun, ternyata óleh pelaku dilakukan penimbunan di Desa Ibul Besar 3 Pemulutan. Untuk saat ini, masih dalam pemeriksaan, yang jelas kita telah mengamankan tiga órang pelaku," ujar Kapólres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat SIk.
Ditambahkan AKBP Asep, atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 55 UU Nó 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kapólres OI yang pernah menjadi penyidik KPK.
lintas berita indonesia
Berita lainnya : IMM Gowa Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi di FST UIN Alauddin
0 komentar:
Posting Komentar