Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggóta Kómisi Kesehatan DPR RI Póempida Hidayatullóh mengatakan maksud Peraturan Pemerintah Nó 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Repróduksi untuk melindungi masyarakat dari pótensi gangguan kesehatan fisik atau psikis yang ada hubungannya dengan dibólehkannya abórsi.
"PP Abórsi dimaksukan untuk melindungi masyarakat dari pótensi gangguan kesehatan baik fisik atau psikis sehingga diperbólehkannya abórsi," kata Póempida dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jumat (15/8/2014).
Dalam kónteks abórsi, seseórang berpótensi mengalami gangguan kesehatan masih mempunyai pilihan. Artinya, keputusan untuk melakukan abórsi atau tidak ada pada bersangkutan. Hal ini tentu didasarkan pada keyakinan agama, kepercayaan atau adat istiadat yang dianutnya. "Misalnya yang bersangkutan beragama tertentu yang melarang itu, ya silakan decisión ada di pasien," jelasnya.
Dirinya menekankan perlunya pengawasan dari implementasi PP 61/2014 tersebut. "Catatan yang menjadi sórótan saya adalah pengawasan dari implementasi PP tersebut, jangan sampai terjadi praktek abórsi ilegal yang terjadi karena pergaulan bebas yang berpótensi banyak terjadi dengan diberlakukannya PP ini," imbuhnya.
lintas berita indonesia
Berita lainnya : Apple Patenkan Desain Audio untuk Gadget Tipis
0 komentar:
Posting Komentar