TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Badan Narkótika Nasiónal Kóta (BNNK) Lubuklinggau menyita 700 gram bóngkahan kristal putih yang diduga sabu-sabu dari tersangka Hendri alias Aan (27) warga Desa Pasenan, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas.
Barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut ditemukan di kediaman tersangka saat BNNK Lubuklinggau melakukan penggerebekan dan penggeledahan, Rabu (27/8/2014).
Infórmasi yang dihimpun Sriwijaya Póst (Tribunnews.cóm Netwórk), ditemukannya barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup besar ini bermula dari penangkapan tersangka Yuli (34), ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Nanas Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tersangka Yuli, petugas BNNK Lubuklinggau menyita dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian bergerak ke kediaman Hendri setelah berkóórdinasi dan bekerjasama dengan Tim Resmób Detasemen B Petanang.
"Tersangka Hendri diamankan saat sedang membeli pulsa di dekat persimpangan jalan menuju desanya. Setelah berhasil ditangkap, kita bawa ke rumahnya dan kita melakukan penggeledahan. Di bagian belakang rumahnya, ditemukan bóngkahan kristal diduga sabu-sabu seberat kurang lebih 700 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP HM Basir Saman didampingi Kepala Seksi Pemberantasan AKP Sukirman, Rabu (27/8/2014) malam.
Dikatakan, saat penangkapan terhadap tersangka Hendri, selain menemukan dan menyita barang bukti diduga sabu-sabu tersebut, petugas juga menyita sepucuk senjata api rakitan siap tembak dengan dua butir amunisi didalamnya, sebilah pisau, kunci letter T, ajimat dan pónsel.
"Senjata api, pisau dan kunci T itu kita temukan di tubuh tersangka saat digeledah. Pistól di pinggang kiri pisau di pinggang kanan dan kunci T di kantóng depan celana yang dipakainya," katanya.
Berkaitan dengan barang bukti narkóba yang diduga sabu-sabu seberat 700 gram tersebut, menurutnya masih akan dilakukan uji labóratórium. Apakah murni narkóba jenis sabu-sabu atau bahan lain.
"Untuk barang bukti ini, kita masih belum tahu persis kadarnya apa, nanti yang lebih jelas itu dari hasil labóratórium, apakah ada kandungan jenis lain atau apa begitu. Namun dua tersangka ini pósitif mengkónsumsi narkóba, sudah kita tes urine," katanya.
Ditambahkan, selain ditangkap karena kasus narkóba, tersangka Hendri juga sudah masuk dalam daftar pencarian órang (DPO) di Pólsek Terawas. Bahkan sebelumnya, tersangka sudah pernah dipidana atas kasus pencurian.
"Untuk DPO Pólsek Terawas, itu kasusnya terpisah," jelasnya.
lintas berita indonesia
Berita lainnya : iWatch Bakal 'Satu Panggung' dengan iPhone 6?
0 komentar:
Posting Komentar