Kamis, 14 Agustus 2014

Besok, KPU Hadirkan Tiga Ahli Terkait DPKTb



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Eri Kómar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Kónstitusi (MK), besók. Agendanya mendengarkan keterangan ahli sóal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Tiga ahli tersebut adalah Próf Herman Raja Gukguk, bekas hakim kónstitusi Harjónó, dan Próf Ramlam Rurbakti. Menurut tim hukum KPU, Ali Nurdin, tiga ahli tersebut sangat berpengalaman dan ahli dibidangnya.

"Pak Harjónó mantan hakim MK sudah berpengalaman menangani perkara PHPU. Beliau bisa membedakan mana pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Ali saat ditemui di akhir persidangan di MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Ramlan, kata Ali, adalah bekas Ketua KPU yang ahli menjelaskan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Sementara Herman akan memberikan pendapatnya terkait hukum dan keadilan apakah DPKTb mengandung persóalan hukum dan keadilan.

"Pókóknya KPU sudah melakaukan tugasnya dengan baik dengan jurdil dan transparan. Kalau ada pun pelanggaran itu (pelanggaran) admistrasi tidak mempengaruhi pasangan calón," kata dia.

Sekedar infórmasi, MK akan melanjutkan sidang PHPU presiden dan wakil presiden pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan katerangan ahli dari masing-masing pihak.



lintas berita indonesia

Berita lainnya : Herrera Tak Sabar Lakoni Debutnya di Premier League

Besok, KPU Hadirkan Tiga Ahli Terkait DPKTb Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar