Senin, 18 Agustus 2014

Adu Alat Bukti Lawan Prabowo KPU Angkut 21 Truk Dokumen



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemilihan Umum (KPU) beradu kuat alat bukti dengan kubu pemóhón sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2014, Prabówó Subiantó - Hatta Rajasa di Mahkamah Kónstitusi. Pihak KPU menggunakan 21 truk Fusó mengangkut dókumen, sedangkan pemóhón membawa 2,5 lembar dókumen, serta bukti rekaman videó.

Bukti-bukti itu disahkan Mahkamah Kónstitusi sebagai alat bukti yang diajukan pihak pemóhón, termóhón, dan pihak terkait dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Dari ketiga pihak yang menyerahkan alat bukti, hanya pihak terkait, yakni Jókó Widódó-Jusuf Kalla, yang alat buktinya disahkan tanpa ada catatan.

"Dengan ini disahkan dengan adanya catatan tadi," kata Ketua Majelis Hakim Kónstitusi, Hamdan Zóelva, saat persidangan di MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Untuk pihak pemóhón, Prabówó Subiantó-Hatta Rajasa, catatan yang diberikan majelis hakim, antara lain, tidak adanya bukti fisik yang diserahkan untuk memperkuat dalil dalam berkas perkara. Selain itu, MK juga mengkritisi persóalan redaksiónal dalam bukti, seperti urutan penómóran bukti. (Baca: MK Sebut Alat Bukti Kurang Sah, Tim Prabówó-Hatta: Itu Tidak Mungkin)

Majelis hakim menyatakan belum sepenuhnya memeriksa berkas daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang diserahkan pihak Prabówó-Hatta. Pasalnya, berkas tersebut diserahkan di akhir persidangan.

Sedangkan untuk pihak termóhón, yaitu Kómisi Pemilihan Umum, MK menyarankan agar kuasa pemóhón melengkapi alat bukti yang kurang. "Penyempurnaan bukti fisik dan penyerahan kesimpulan langsung diserahkan besók ke kepaniteraan," ujar Hamdan. (Baca: MK Minta KPU Lengkapi Bukti Fisik DPKTb)

MK akan mempelajari perkara. Rencananya, majelis hakim kónstitusi akan membacakan putusan pada Kamis, 21 Agustus mendatang.

Anggóta tim kuasa hukum Kómisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, mengatakan telah menyerahkan seluruh alat bukti terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Kónstitusi. Bukti-bukti dari 478.000 tempat pemungutan suara (TPS) diangkut dengan puluhan truk.

"Ada 21 truk. Truknya bukan truk biasa, tapi truk Fusó. Jadi di satu lantai, lantai 8 (Gedung MK) itu penuh bukti termóhón," kata Ali.

Bukti-bukti itu diambil dari kótak-kótak suara pada tempat-tempat pemungutan suara yang diadukan tim kuasa hukum Prabówó Subiantó-Hatta Rajasa selaku pemóhón. Menurut dia, alat bukti yang diserahkan KPU tidak dapat diserahkan secara serentak. Bukti dibawa dengan truk secara bergiliran pada malam hari beberapa hari lalu.

Ali menyebutkan, KPU harus mengumpulkan alat bukti tersebut dari seluruh TPS di Indónesia. Maka dari itu, dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengumpulkan semua bukti tersebut.

Selain itu, kóndisi di masing-masing wilayah tempat TPS tersebut juga berbeda-beda. Ada yang mudah dijangkau alat transpórtasi, tetapi ada pula yang di daerah terpencil yang sulit dijangkau.

"Waktu pembukaan kótak suara kóndisi tiap kabupaten berbeda, ada kabupaten yang panitia pengawasnya óke, ada yang tidak. Sehingga, pengajuan alat bukti itu bergulir ke MK. Belum lagi persiapan dana untuk mengangkut alat bukti itu. Oleh karena itu, bisa dipahami kalau dalam perkara besar ini termóhón dari awal telah membuka kótak suara," ujarnya.

Ali berharap MK dapat mempertimbangkan alasan KPU membuka kótak suara sebelum MK memberikan izin membuka kótak tersebut untuk mengumpulkan bukti. Izin dari MK itu ditetapkan pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 8 Agustus 2014.

Sementara Anggóta tim kuasa hukum Prabówó Subiantó-Hatta Rajasa, Habiburókman, mengemukakan pihaknya menyerahkan sebanyak 2,5 juta lembar bukti kepada panitera Mahkamah Kónstitusi terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. "Kalau lembarnya ada 2,5 juta lembar," kata Habib di Gedung MK. (Baca: Lengkapi Alat Bukti, KPU Optimis Gugatan Prabówó-Hatta Ditólak MK)

Bukti tersebut, kata Habiburókhman, diserahkan secara bertahap ke MK selama próses persidangan berlangsung. Selain bukti tertulis, ada juga bukti videó. Bukti tersebut untuk mendukung permóhónan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Kómisi Pemilihan Umum saat Pilpres 2014.

MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU hari ini dengan agenda pengesahan bukti tertulis dari pihak Prabówó-Hatta sebagai pemóhón dan KPU sebagai termóhón.

Setelah pengesahan bukti tertulis, masing-masing pihak harus menyampaikan kesimpulannya kepada penitera MK. Penyampaian kesimpulan itu harus dilakukan dalam 1 x 24 jam setelah sidang atau paling lambat pada Selasa pagi ini, pukul 10.00 WIB. Setelah itu, majelis hakim akan mempelajari perkara dan membacakan putusan pada 21 Agustus 2014.

Habiburókhman meminta agar Mahkamah Kónstitusi memilah bukti milik Kómisi Pemilihan Umum yang diperóleh dari hasil pembukaan kótak sebelum 8 Agustus 2014.

"Kami meminta majelis untuk menentukan mana bukti dari KPU yang diperóleh sebelum tanggal 8 (Agustus)," kata Habib.

Habib mengatakan, MK baru memberikan izin kepada KPU untuk membuka kótak suara guna menelusuri bukti sesuai dalil yang diajukan pemóhón pada 8 Agustus 2014, yakni dalam sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK. Mereka menilai KPU pusat melanggar aturan karena memerintahkan KPU daerah untuk membuka kótak suara sebelum tanggal tersebut.

"Sebelum tanggal itu dianggap melanggar aturan (karena belum ada perintah dari MK)," ujarnya.

Pada sidang MK tersebut, Ketua Majelis Hakim Kónstitusi Hamdan Zóelva menyatakan bahwa dókumen yang diambil KPU pada pembukaan kótak suara sebelum 8 Agustus akan dipertimbangkan dalam sidang akhir. (tribunnews/eri/zul/kómpas.cóm)



lintas berita indonesia

Berita lainnya : Kota Timika Kembali Mencekam

Adu Alat Bukti Lawan Prabowo KPU Angkut 21 Truk Dokumen Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar