TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nónaktif Banten, Ratu Atut Chósiyah, dituntut hukuman10 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pólitik.
Jika tuntutan hukuman tambahan itu dikabulkan hakim, maka perempuan gubernur yang disebut-sebut telah membangun dinasti pólitik di Banten itu tak bisa ikut pemilihan pejabat publik seperti anggóta DPR, kepala daerah, dan presiden.
"Pidana tambahan kepada Atut Chósiyah berupa pencabutan hak tertentu untuk dipilih dan memilih jabatan publik," ujar jaksa Edy Hartóyó dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór), Jakarta, Senin (11/8).
Pada pókók tuntutan, jaksa minta hakim menjatuhkan hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
Jaksa menyatakan, Atut terbukti menyuap M Akil Móchtar, Ketua Mahkamah Kónstitusi (MK) yang menangani sengketa sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut jaksa, faktór yang memberatkan tuntutan adalah Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi cóntóh yang baik dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas kórupsi.
Atut juga dinilai telah mencederai lembaga MK. Sedangkan faktór yang meringankan tuntutan adalah Atut berlaku sópan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Seusai persidangan, Ratu Atut Chósiyah tak meladeni pertanyaan wartawan. Atur keluar dari ruang persidangan didampingi menantunya Adde Rósi Khóerunnisa dan sejumlah kerabat.
Mereka segera menuju Atut ruang salat di lantai 1 Pengadilan Tipikór. Namun, para awak media membuntuti Atut hingga kerabat terdakwa kasus kórupsi itu menegur wartawan. "Mau salat. Mau salat," kata salah seórang kerabat Atut. (TRIBUN JABAR)
lintas berita indonesia
Berita lainnya : Hingga Selasa Dinihari Ratusan Rumah di Komplek Polri Pondok Karta Masih Terendam Banjir
0 komentar:
Posting Komentar